ETIKA PROFESI

Pengertian Etika
            Etika berasal dari bahasa Yunani Ethos, yang berarti norma – norma, nilai – nilai, kaidah – kaidah dan ukuran – ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu atau masyarakat untuk menilai apakah tindakan – tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, baik atau buruk.
            Etika umum adalah berbicara mengenai kondisi – kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis. Bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori – teori etika dan prinsip – prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat dianalogkan dengan ilmu pengetahuan yang membahas mengenai pengertian umum dan teori – teori.
            Etika khusus adalah mengenai penerapan prinsip – prinsip moral dasar dalam berbagai bidang kehidupan yang khusus.

Pengertian Profesi
Menurut seorang ahli yang bernama A. Sonny Keraf:
Profesi Pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Profesional : Seorang yang hidup dengan mempraktekan keahlian tertentu, atau terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menuntut keahlian dan keterampilan tinggi atau hobi.
Kata profesi berasal dari bahasa latin yaitu “Professues “ Secara historis, dikatakan pemakaian istilah profesi, berarti orang yang memiliki profesi memiliki ikatan batin dengan pekerjaannya.
Ada dua jenis profesi
a.       Profesi khusus.
b.      Profesi luhur

Pengertian Etika Profesi
         Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi
a.       Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi  tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
b.      Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat  atas profesi yang bersangkutan
c.       Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi  profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi

Prinsip – Prinsip Etika Profesi
a.       Dalam menjalankan profesi, seseorang perlu memiliki dasar-dasar yang perlu diperhatikan, diantaranya:
b.      Prinsip Tanggung Jawab. Seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang di sekitarnya.
c.       Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.
d.      Prinsip Otonomi. Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
e.       Prinsip Integritas Moral. Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.

Contoh Penerapan Etika Profesi

Etika Karyawan di Perusahaan PLN

Dalam Perusahaan PLN ini, pihak perusahaan mewajibkan karyawannya memiliki dan menerapkan etika profesi yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan. Sejalan dengan hal tersebut, penyusunan pedoman perilaku yang diharapkan dan tata nilai perusahaan yang disingkat IPTEC (Integrity, Profesionalism, Trust, Excellent, Customer Focus).
Integrity (Integritas)
Wujud dari sikap anggota Perseroan yang secara konsisten menunjukkan kejujuran, keselarasan antara perkataan dan perbuatan serta rasa tanggungjawab terhadap pengelolaan perusahaan dan pemanfaatan kekayaan perseroan untuk kepentingan baik jangka pendek maupun jangka panjang serta rasa tanggungjawab terhadap semua pihak yang berkepentingan.
Profesionalism (Profesional)
Perilaku kerja positif yang dimiliki anggota Perseroan dengan kesadaran tinggi untuk selalu memberikan total komitmen pada paradigma kerja yang integral. Meningkatkan kemampuan dan menguasai bidang keahlian sehingga menciptakan penampilan (performance) yang unggul dalam bidangnya untuk mendukung citra perseroan.
Trust (Dapat Diprcaya)
Membangun sikap dapat dipercaya yang dilandasi oleh keyakinan akan integritas, itikad baik dan kompetensi dari semua pihak baik internal maupun eksternal dalam penyelenggaraan praktek bisnis dan etikal.
Excellent (Unggul)
Perilaku kerja yang selalu berusaha memberikan produk yang terbaik dari segi budaya, mutu dan waktu.
Customer Focus (Fokus pada Pelanggan)
Perilaku kerja yang selalu berusaha mengutamakan kepentigan pelanggan serta memberikan solusi yang efektif dan efisien.

Etika Profesi di Tempat Kerja :
a.       Melindungi aset perusahaan
b.      Melindungi informasi perusahaan
c.       Memelihara lingkungan kerja yang saling menghormati dan bebas diskriminasi, pelecehan, perbuatan asusila, acaman, dan kekerasan.
d.      Memperlakukan keluarga dan teman secara etis dalam pekerjaan
e.       Menjalin hubungan pekerjaan dengan pemerintah
f.       Menjaga reputasi Enjiniring dalam aktivitas politik
g.      Bersaing secara sehat

Contoh Pelanggaran Etika Profesi

Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jambi 2010

Kredit Macet Hingga Rp. 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat.
Seorang akuntan publik yang menyusun laporan keuangan Raden Motor yang bertujuan mendapatkan hutang atau pinjaman modal senilai Rp. 52 miliar dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jambi pada tahun 2009 diduga terlibat dalam kasus korupsi kredit macet. Terungkapnya hal ini setelah Kejati Provinsi Jambi mengungkap kasus tersebut pada kredit macet yang digunakan untuk pengembangan bisnis dibidang otomotif tersebut. Fitri Susanti, yang merupakan kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI Cabang Jambi yang terlibat kasus tersebut, Selasa [18/5/2010] menyatakan, setelah klien-nya diperiksa dan dicocokkan keterangannya dengan para saksi-saksi, terungkap adaa dugaan keterlibatan dari Biasa Sitepu yang adalah sebagai akuntan publik pada kasus ini.
Hasil pemeriksaan yang kemudian dikonfrontir keterangan tersangka dengan para saksi Biasa Sitepu, terungkap ada terjadi kesalahan dalam pelaporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam pengajuan pinjaman modal ke BRI Cabang Jambi.
Ada 4 aktivitas data pada laporan keuangan tersebut yang tidak disajikan dalam laporan oleh akuntan publik sehingga terjadi kesalahan dalam proses kreditnya dan ditemukan dugaan korupsi-nya
“Ada 4 aktivitas laporan keuangan Raden Motor yang tidak dimasukan kedalam laporan keuangan yang diajukan ke Bank BRI, hingga menjadi sebuah temuan serta kejanggalan dari pihak kejaksaan untuk mengungkap kasus kredit macet ini.” tegas Fitr. Keterangan serta fakta tsb. terungkap setelah tersangka Effendi Syam, diperiksa dan dibandingkan keterangannya dengan keterangan saksi Biasa Sitepu yang berperan sebagai akuntan publik dalam kasus ini di Kejati Jambi. Seharusmya data-data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan harus lengkap, tetapi didalam laporan keuangan yang diberikan oleh tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data-data yang diduga tidak disajikan dengan seharusnya dan tidak lengkap oleh akuntn publik.
Tersangka Effendi Syam berharap penyidik di Kejati Jambi bisa melaksanakan pemeriksaan dan mengungkap kasus secara adil dan menetapkan pihak pihak yang juga terlibat dalam kasus tersebut, sehingga semuanya terungkap. Sementara itu, penyidik Kejaksaan masih belum mau berkomentar lebih banyak atas temuan tersebut.
Kasus kredit macet itu terungkap, setelah pihak kejaksaan menerima laporan tentang adanya penyalah-gunaan kredit yang diajukan oleh tersangka Zein Muhamad sebagai pemilik Raden Motor. Sementara ini pihak Kejati Jambi masih menetapkan 2 tersangka, yaitu Zein Muhamad sebagai pemilik Raden Motor yang mengajukan kredit dan Effedi Syam dari pihak BRI cabang jambi sebagai pejabat yang menilai pengajuan sebuah kredit.

Analisis
Dua kasus di atas merupakan kasus yang berbeda, pertama kasus yang menerapkan etika profesi pada suatu perusahaan. Dalam kasus tersebut dapat diambil contoh yaitu etika profesi karyawan PLN. Dalam kasus tersebut, pihak perusahaan telah menetapkan etika – etika yang harus dipatuhi oleh karyawan itu sendiri. Peraturan tersebut adalah perusahaan milik negara, yang pastinya peraturan tentang etika tersebut sangatlah ketat, dan harus dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan, karyawan yang melanggar akan dikenakan sanksi yang setimpal atas perbutannya. Hingga saat ini, karyawan perusahaan tersebut menerapkannya saat mereka berada di lingkungan perusahaan, sehingga terjadinya kelancaran usaha perusahaan tersebut.
Sedangkan untuk kasus yang kedua yaitu kasus kredit macet cabang jambi 2010. Kasus ini, sangatlah rumit, karena dalam kasus ini, ada berbagai macam profesi yang melanggar etika yang telah ditetapkan, yaitu akuntan bank, serta pemiliki perusahaan Raden Motor. Mereka ditetapkan mengkorupsi uang sampai 52 miliar. Mereka melakukan hal tersebut, karena mereka memiliki kuasa atau kedudukan yang bagus dalam perusahaan tersebut. Dengan begitu, mereka sangat mudah untuk melakukan hal tersebut tanpa berfikir bahwa mereka telah melanggar etika profesi yang telah ditetapkan oleh masing – masing perusahaan.
Jadi, dalam dua kasus tersebut, setinggi – tingginya seseorang memiliki jabatan atau kedudukan dalam suatu perusahaan, tetaplah harus menerapkan etika profesi yang telah diberlakukan di suatu perusahaan. Jangan menyalahgunakan kedudukan atau kekuasaan ke arah yang negatif untuk mendapat keuntungan pribadi, selain itu jangan menggunakan keududukan atau kekuasaan ke arah yang negatif, karena akan berdampak pada kerugian perusahaan itu sendiri, seperti citra perusahaan itu sendiri, selain itu juga akan berdampak buruk bagi karyawan yang lainnya.

ETIKA PROFESI KEHUMASAN
Pernyataan Humas Bersifat Konotatif
“Avoid negative news, and with drawal publication” Pejabat humas yang berfungsi sebagai Spokesman dikenal dengan nama jubir (juru bicara). Untuk mengeluarkan suatu pernyataan, seorang spokesman harus berpedoman pada:
a.       Berita
b.      Pemberitaan
Hal yang harus dihindarkan bagi spokesman untuk membantah suatu pernyataan yaitu jangan mengatakan “ no comment ” atau “off the record” Hendaknya humas dapat tetap memberikan pernyataan yang diplomatis dan argumentative rasional

Fungsi jubir dilihat dari kelembagaan, metode komunikasi dan profesional adalah:
a.       Penyampaian keputusan atau kebijaksanaan (intermediator)
b.      Mewakili “tokoh” untuk berbicara (communicator).
c.       Penyelenggara hubungan baik (relationship).
d.      Melindungi nama baik lembaga (back up management).
e.       Nara sumber dan menciptakan nama baik (good news resource and image maker).
f.       Profesional (bertindak sesuai dengan kode etik dan etika profesional)
g.      Pengembangan profesionalisme

Seorang profesional adalah “ A person who does some thing with great skill”.Syarat-syarat pengembangan professionalisme:
a.       Pengakuan.
b.      Organisasi.
c.       Kriteria.
d.      Kreatif.
e.       Konseptor.
Pengakuan Perlunya memperoleh pengakuan terhadap kemapuan dan keberadaan seseorang sebagai profesionalisme secara serius, resmi yang telah memperoleh keterampilan, keahlian, pengalaman, pengetahuan tentang bidangnya.
Organisasi Butuhnya wadah untuk menyalurkan keprofesionalisme di bidangnya sekaligus dapat mengembangkan kemampuan dan keterampilan bagi seorang yang dinyatakan profesional
Kriteria Pelaksanaan tugas, peranan, kewajiban serta kemampuan profesionalisme harus sesuai dengan kreteria standar profesi
Kreatif Seorang yang profesional harus memiliki kemampuan untuk mengembangkan ide dan gagasan yang kaya dengan buah ide pikiran yang cemerlang untuk kemajuan dirinya dan lembaga tentunya
Konseptor Seorang yang profesional setidaknya dapat membuat, menciptakan, konsep kerja ataupun manajemen humas yang jelas

Etika dan Profesionalisme PR
Hal yang dipertimbangkan dalam profesionalisme PR:
a.       Percaya diri akan kemampuan profesionalisme
b.      Punya kemampuan pertanggungjaaban atas segala ucapan dan sikapnya
c.       Punya kemampuan dan keberanian didalam memberi nasehat yang benar
d.      Goalnya adalam pembuktian pada diri sendiri dan kepada manajemen bahwa anda tahu apa itu bisnis
e.       Jadilah cermin dan jendela dari korporasi agar setipa keputuan komunikasi dapat diambil dengan benar
f.       Setiap ucapan dan opini yang diutarakan harus mempunya nilai yang sebenarnya

Lima syarat PR di katakan profesional
a.       Memiliki kemampuan keterampilan di bidangnya
b.      Membuat kode etiknya sendiri dan tinduk padanya
c.       Aktif dalam asosiasi yang membuat kode etik profesionalisme
d.      Mampu membuat PR muda dimengerti oleh media, manajemen dan diantara publiknya
e.       Kerja PR tidak hanya sekedar untuk profesi saja, tapi juga untuk kesejahteraan kerja orang banyak

APLIKASI KODE ETIK PROFESI HUMAS
Pengertian etik profesi
Kode perilaku yang ditetapkan dan dapat diterima oleh kelompok profesi yang menjadi pedoman “bagaimana seharusnya” (das sollen) berperilaku dalam menjalankan (das sein) profesi tersebut secara etis.

Kode etik profesi humas
Kode etik profesi humas merupakan standar moral atau piagam moral, yang memuat prinsip-prinsip dasar dan patokan kode perilaku baik secara individual sebagai penyandang profesi humas maupun secara fungsi atau peranan dalam organisasi.

Sebagai standar moral, kode etik profesi humas mempunyai arti:
a.       Sebagai pedoman etis bagi pelakunya
b.      Proses pelaksanaan fungsi kehumasan

Berpedoman pada kode etik IPRA, secara garis besar standar moral itu mencakup butir-butir sebagai berikut:
a.       Kode perilaku.
b.      Kode moral.
c.       Menjunjung tinggi standar moral.
d.      Memiliki kejujuran yang tinggi.
e.       Mengatur secara etis mana yang boleh diperbuat dan tidak boleh diperbuat humas.

Konsep Penting dalam Etika Kehumasan
Menurut G. Sachs, ada 3 konsep penting dalam etika kehumasan yaitu:
a.      The image, the knowledge about us and the attitudes to ward us the our different interest groups have.
b.      The profile, the knowledge about attitudes towards, we want our various interest group to have.
c.       The ethics is branch of philosophy, if is a moral philosophy or philosophical thinking about morality. Often used as equivalent of right or good.

KODE ETIK PRSA
PRSA didirikan 4 Februari 1946.
Anggota PRSA harus menjamin untuk melaksanakan etika profesi PR/Humas, sebagai berikut :
Memimpin dirinya sendiri baik secara bebas maupun professional dalam menyesuaikan diri dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menjadi pembimbing bagi seluruh aktifitas anggotanya dengan norma persetujuan umum, kebenaran kebersamaan, ketelitian dan perjanjian yang semestinya dan keterbukaan serta cita rasa yang baik.
Mendukung rencana kerja untuk mengembangkan keahlian professional, perencanaan pendidikan dan pelatihan dalam praktik kehumasan.

Anggota PRSA mempunyai kewajiban:
a.       Meningkatkan dan memelihara norma luhur dalam memberikan pelayanan sosial kemasyarakatan.
b.      Meningkatkan dan memelihara sikap yang beritikad baik sesama anggota.
c.       Humas harus dihargai menjadi profesi yang terhormat didalam kehidupan masyarakat.
d.      Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengembangkan kepercayaan dan integritas profesionalnya.

Kewajiban Profesi Kehumasan
Kode standar profesi PRSA secara garis besar memuat ketentuan-ketentuan yang pada dasarnya merupakan kewajiban profesi kehumasan :
a.       Landasan atau sikap Humas anggota PRSA
b.      Kualifikasi profesi Humas
c.       Faktor mempengaruhi perilaku Humas

Tujuan Kode Etik Humas
Adapun tujuan kode etik humas adalah sebagai berikut:
a.       Panduan berperilaku seorang PR terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain, baik publik internal atau eksternal.
b.      Bentuk tanggung jawab sebagai PR yang dintegrasikan dengan kode etik organisasi yang terkait.
c.       Panduan dalam memberi pelayanan terhadap keluhan, ide, kritik, usulan dan ketergantungannya pada organisasi maupun lingkungan.
d.      Acuan dalam melayani kesalahpahaman dengan memperhatikan kebenaran dan komunikasi yang etis, benar dan tepat.
e.       Standar kualitas dengan memperhatikan realisasi dari tujuan dengan SDM material yang disediakan, sarana / prasarana, dana, waktu.

I P R A (International Public Relations Association)
Organisasi profesi Humas internasional ini didirikan di London, Inggris tahun 1955, bermarkas di Jenewa, Swiss. IPRA mengeluarkan kode etik dan etika profesi PR yang berlandaskan pada:
a.       The Universal Declaration of Human Right.
b.      Human Dignity.

T u j u a n I P R A
Adapun tujuan dibentuknya IPRA adalah:
a.       Sarana pertukaran pikiran, ide, gagasan, pengalaman, untuk pengembangan profesi PR yang mencakup wilayah internasional.
b.      Media publikasi dari studi bersama.
c.       Menyelenggarakan konggres maupun pertemuan internasional yang bertujuan untuk mengembangkan bidang PR dan meningkatkan kualitas fungsi PR dalam taraf internasional.
d.      Mengembangkan dan menentukan standar fungsi PR dalam praktek.
e.       Mengadakan kegiatan atau aktifitas PR untuk kepentingan para anggota IPRA.
f.       Kode etik dan kode perilaku bagi PR yang dikeluarkan IPRA mencakup panduan:
g.      Integritas Pribadi dan Profesional.
h.      Integritas pribadi berarti terpeliharanya standar moral yang tinggi dan reputasi yang baik. Profesional berarti ketaatan pada anggaran dasar, peraturan dan khususnya kode etik.
i.        Perilaku terhadap klien dan pimpinan.
j.        Perilaku terhadap publik dan media massa.
k.      Perilaku terhadap rekan se-profesi.

ATURAN TINGKAH LAKU PROFESIONAL PR/HUMAS
PR yang profesional dituntut bekerja secara professional juga sebagi seorang ahli baik secara keilmuan maupun secara tingkah lakunya. Sehingga yang diemban oleh seorang PR profesional adalah bekerja dengan:
a.       Kemampuan skill nya
b.      Pengetahuannya
c.       Pengalamannya
PR Profesioanal juga harus tampil prima, diantaranya:
a.       Teman seprofesinya
b.      Di kenal oleh media
c.       Di kenal oleh kliennya
d.      Di kenal oleh atasannya
e.       Dan di kenal oleh dunia luar
Perilaku tentang tata aturan keprofesionalan PR di ataur dlam suatu wadah keprofesian dalam PR, yaitu IPRA ataupun PRCA dimana setiap anggota IPRA dan PRCA tunduk kepada aturan yang dikeluarkan oleh asosiasi tersebut. Dimana sistem keanggotannya cukup ketat, artinya bila suatu asosiasi dapat di terima menjadi anggota ini berarti sandar penampilan keprofesionalismeanya sudah tinggi.

PR Code dari PROFESIONAL INTERNATIONAL PUBLIC RELATIONS ASSOCIATION (IPRA)

Integritas Pribadi dan Profesional
Seperti diketahui bahwa integritas pribadi berarti terpeliharanya baik standar moral yang tinggi maupun reputasi yang baik. Sedang integritas profesional artinya ketaatan pada anggaran dasar, peraturan dan khususnya kode tersebut sebagaimana disetujui IPRA.

Tingkah Laku Terhadap Klien dan Majikan
a.       Seorang anggota mempunyai kewajiban umum berurusan secara jujur terhadap klien atau majikan, dulu atau sekarang.
b.      Seorang anggota hendaknya tidak mewakili kepentingan yang berlawanan atau bersaing tanpa izin mereka yang bersangkutan.
c.       Seorang anggota hendaknya menjaga kepercayaan klien atau majikan baik dulu atau sekarang.
d.      Seorang anggota hendaknya tidak memakai metode yang cenderung menghina klien atau majikan anggota lainnya.
e.       Dalam kegiatan pelayanan bagi klien atau majikan seorang anggota hendaknya tidak menerima bayaran, komisi atau barang apapun lainnya yang bertalian dengan pelayanan ini dari seseorang selain klien atau majikan tanpa izin klien atau majikan, yang diberikan setelah pengungkapan fakta sepenuhnya.
f.       Seorang anggota hendaknya tidak mengusulkan kepada calon klien atau majikan bahwa bayarannya atau penggantian lain tergantung pada prestasi hasil-hasil tertentu, begitu juga hendaknya tidak mengadakan persetujuan pembayaran apapun dengan akibat yang sama.

Tingkah Laku Terhadap Media dan Umum
a.       Seorang anggota hendaknya melakukan kegiatan-kegiatan profesionalnya sejalan dengan kepentingan umum dan dengan penuh hormat demi martabat pribadi.
b.      Seorang anggota hendaknya tidak melakukan kegiatan dalam praktik apapun yang cenderung merusak integritas saluran-saluran komunikasi umum.
c.       Seorang anggota hendaknya tidak menyebarkan dengtan sengaja informasi palsu atau menyesatkan.
d.      Seorang anggota hendaknya di setiap waktu berusaha memberikan gambaran seimbang dan terpercaya terhadap organisasi yang dilayaninya.
e.       Seorang anggota hendaknya tidak membentuk organisasi apapun untuk tujuan tertentu, tetapi sebenarnya untuk kepentingan khusus yang tidak diungkapkan atau probadi anggota atau klien atau majikan, demikian juga hendaknya ia tidak menggunakan organisasi itu atau organisasi yang ada semacam itu.

Tingkah Laku Terhadap Rekan
a.       Seorang anggota hendaknya tidak dengan sengaja mencemarkan reputasi professional atau praktek anggota lainnya. Namun demikian, jika seorang anggota memiliki bukti bahwa anggota lain telah melakukan kesalahan yang tidak etis, illegal atau praktek-praktek tak jujur yang melanggar kode ini, hendaknya ia menyerahkan informasi itu kepada dewan IPRA.
b.      Seorang anggota hendaknya tidak mencari mengganti anggota lainnya dengan majikan atau klien
c.       Seorang anggota hendaknya bekerja sama dengan para anggota lainnya dalam menegakkan dan melaksanakan kode ini.


Sumber :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

FEATURE PERJALANAN

CONTOH FEATURE PERJALANAN

CONTOH ESSAY PUBLIC RELATION ASURANSI ASTRA