ETIKA PROFESI
Pengertian
Etika
Etika
berasal dari bahasa Yunani Ethos, yang berarti norma – norma, nilai – nilai,
kaidah – kaidah dan ukuran – ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik. Etika
berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu atau masyarakat untuk
menilai apakah tindakan – tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau
benar, baik atau buruk.
Etika
umum adalah berbicara mengenai kondisi – kondisi dasar bagaimana manusia
bertindak secara etis. Bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori –
teori etika dan prinsip – prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi
manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu
tindakan. Etika umum dapat dianalogkan dengan ilmu pengetahuan yang membahas
mengenai pengertian umum dan teori – teori.
Etika
khusus adalah mengenai penerapan prinsip – prinsip moral dasar dalam berbagai
bidang kehidupan yang khusus.
Pengertian
Profesi
Menurut
seorang ahli yang bernama A. Sonny Keraf:
Profesi Pekerjaan yang dilakukan
sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan
suatu keahlian.
Profesional
: Seorang yang hidup dengan mempraktekan keahlian tertentu, atau terlibat
dalam suatu kegiatan tertentu yang menuntut keahlian dan keterampilan tinggi
atau hobi.
Kata profesi berasal dari bahasa latin
yaitu “Professues “ Secara historis, dikatakan pemakaian istilah profesi,
berarti orang yang memiliki profesi memiliki ikatan batin dengan pekerjaannya.
Ada dua jenis profesi
a.
Profesi khusus.
b.
Profesi luhur
Pengertian
Etika Profesi
Etika
profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa
keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan
penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas
berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah system norma,
nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang
benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode
etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus
dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar
professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak
professional.
Tiga
Fungsi dari Kode Etik Profesi
a.
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi
setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
b.
Kode etik profesi merupakan sarana
kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
c.
Kode etik profesi mencegah campur tangan
pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi
Prinsip
– Prinsip Etika Profesi
a.
Dalam menjalankan profesi, seseorang
perlu memiliki dasar-dasar yang perlu diperhatikan, diantaranya:
b.
Prinsip Tanggung Jawab. Seorang yang
memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan
dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang di sekitarnya.
c.
Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut
agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain,
khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.
d.
Prinsip Otonomi. Prinsip ini didasari
dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk
menjalankan profesinya.
e.
Prinsip Integritas Moral. Seorang
profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga
kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
Contoh
Penerapan Etika Profesi
Etika
Karyawan di Perusahaan PLN
Dalam Perusahaan PLN ini, pihak
perusahaan mewajibkan karyawannya memiliki dan menerapkan etika profesi yang
telah ditetapkan oleh pihak perusahaan. Sejalan dengan hal tersebut, penyusunan
pedoman perilaku yang diharapkan dan tata nilai perusahaan yang disingkat IPTEC
(Integrity, Profesionalism, Trust, Excellent, Customer Focus).
Integrity (Integritas)
Wujud dari sikap anggota Perseroan yang
secara konsisten menunjukkan kejujuran, keselarasan antara perkataan dan
perbuatan serta rasa tanggungjawab terhadap pengelolaan perusahaan dan
pemanfaatan kekayaan perseroan untuk kepentingan baik jangka pendek maupun
jangka panjang serta rasa tanggungjawab terhadap semua pihak yang
berkepentingan.
Profesionalism (Profesional)
Perilaku kerja positif yang dimiliki
anggota Perseroan dengan kesadaran tinggi untuk selalu memberikan total
komitmen pada paradigma kerja yang integral. Meningkatkan kemampuan dan
menguasai bidang keahlian sehingga menciptakan penampilan (performance) yang
unggul dalam bidangnya untuk mendukung citra perseroan.
Trust (Dapat Diprcaya)
Membangun sikap dapat dipercaya yang
dilandasi oleh keyakinan akan integritas, itikad baik dan kompetensi dari semua
pihak baik internal maupun eksternal dalam penyelenggaraan praktek bisnis dan
etikal.
Excellent (Unggul)
Perilaku kerja yang selalu berusaha
memberikan produk yang terbaik dari segi budaya, mutu dan waktu.
Customer Focus (Fokus pada
Pelanggan)
Perilaku kerja yang selalu berusaha
mengutamakan kepentigan pelanggan serta memberikan solusi yang efektif dan
efisien.
Etika
Profesi di Tempat Kerja :
a.
Melindungi aset perusahaan
b.
Melindungi informasi perusahaan
c.
Memelihara lingkungan kerja yang saling
menghormati dan bebas diskriminasi, pelecehan, perbuatan asusila, acaman, dan
kekerasan.
d.
Memperlakukan keluarga dan teman secara
etis dalam pekerjaan
e.
Menjalin hubungan pekerjaan dengan
pemerintah
f.
Menjaga reputasi Enjiniring dalam
aktivitas politik
g.
Bersaing secara sehat
Contoh
Pelanggaran Etika Profesi
Kasus
Kredit Macet BRI Cabang Jambi 2010
Kredit Macet Hingga Rp. 52 Miliar,
Akuntan Publik Diduga Terlibat.
Seorang akuntan publik yang menyusun
laporan keuangan Raden Motor yang bertujuan mendapatkan hutang atau pinjaman
modal senilai Rp. 52 miliar dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jambi pada
tahun 2009 diduga terlibat dalam kasus korupsi kredit macet. Terungkapnya hal
ini setelah Kejati Provinsi Jambi mengungkap kasus tersebut pada kredit macet
yang digunakan untuk pengembangan bisnis dibidang otomotif tersebut. Fitri
Susanti, yang merupakan kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI Cabang
Jambi yang terlibat kasus tersebut, Selasa [18/5/2010] menyatakan, setelah
klien-nya diperiksa dan dicocokkan keterangannya dengan para saksi-saksi,
terungkap adaa dugaan keterlibatan dari Biasa Sitepu yang adalah sebagai
akuntan publik pada kasus ini.
Hasil pemeriksaan yang kemudian
dikonfrontir keterangan tersangka dengan para saksi Biasa Sitepu, terungkap ada
terjadi kesalahan dalam pelaporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam
pengajuan pinjaman modal ke BRI Cabang Jambi.
Ada 4 aktivitas data pada laporan
keuangan tersebut yang tidak disajikan dalam laporan oleh akuntan publik
sehingga terjadi kesalahan dalam proses kreditnya dan ditemukan dugaan
korupsi-nya
“Ada 4 aktivitas laporan keuangan Raden
Motor yang tidak dimasukan kedalam laporan keuangan yang diajukan ke Bank BRI,
hingga menjadi sebuah temuan serta kejanggalan dari pihak kejaksaan untuk
mengungkap kasus kredit macet ini.” tegas Fitr. Keterangan serta fakta tsb.
terungkap setelah tersangka Effendi Syam, diperiksa dan dibandingkan
keterangannya dengan keterangan saksi Biasa Sitepu yang berperan sebagai
akuntan publik dalam kasus ini di Kejati Jambi. Seharusmya data-data laporan
keuangan Raden Motor yang diajukan harus lengkap, tetapi didalam laporan
keuangan yang diberikan oleh tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden
Motor ada data-data yang diduga tidak disajikan dengan seharusnya dan tidak
lengkap oleh akuntn publik.
Tersangka Effendi Syam berharap penyidik
di Kejati Jambi bisa melaksanakan pemeriksaan dan mengungkap kasus secara adil
dan menetapkan pihak pihak yang juga terlibat dalam kasus tersebut, sehingga
semuanya terungkap. Sementara itu, penyidik Kejaksaan masih belum mau
berkomentar lebih banyak atas temuan tersebut.
Kasus kredit macet itu terungkap,
setelah pihak kejaksaan menerima laporan tentang adanya penyalah-gunaan kredit
yang diajukan oleh tersangka Zein Muhamad sebagai pemilik Raden Motor.
Sementara ini pihak Kejati Jambi masih menetapkan 2 tersangka, yaitu Zein
Muhamad sebagai pemilik Raden Motor yang mengajukan kredit dan Effedi Syam dari
pihak BRI cabang jambi sebagai pejabat yang menilai pengajuan sebuah kredit.
Analisis
Dua kasus di atas merupakan kasus yang
berbeda, pertama kasus yang menerapkan etika profesi pada suatu perusahaan.
Dalam kasus tersebut dapat diambil contoh yaitu etika profesi karyawan PLN.
Dalam kasus tersebut, pihak perusahaan telah menetapkan etika – etika yang
harus dipatuhi oleh karyawan itu sendiri. Peraturan tersebut adalah perusahaan
milik negara, yang pastinya peraturan tentang etika tersebut sangatlah ketat,
dan harus dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan, karyawan yang melanggar akan
dikenakan sanksi yang setimpal atas perbutannya. Hingga saat ini, karyawan
perusahaan tersebut menerapkannya saat mereka berada di lingkungan perusahaan,
sehingga terjadinya kelancaran usaha perusahaan tersebut.
Sedangkan untuk kasus yang kedua yaitu
kasus kredit macet cabang jambi 2010. Kasus ini, sangatlah rumit, karena dalam
kasus ini, ada berbagai macam profesi yang melanggar etika yang telah
ditetapkan, yaitu akuntan bank, serta pemiliki perusahaan Raden Motor. Mereka
ditetapkan mengkorupsi uang sampai 52 miliar. Mereka melakukan hal tersebut,
karena mereka memiliki kuasa atau kedudukan yang bagus dalam perusahaan
tersebut. Dengan begitu, mereka sangat mudah untuk melakukan hal tersebut tanpa
berfikir bahwa mereka telah melanggar etika profesi yang telah ditetapkan oleh
masing – masing perusahaan.
Jadi, dalam dua kasus tersebut, setinggi
– tingginya seseorang memiliki jabatan atau kedudukan dalam suatu perusahaan,
tetaplah harus menerapkan etika profesi yang telah diberlakukan di suatu
perusahaan. Jangan menyalahgunakan kedudukan atau kekuasaan ke arah yang
negatif untuk mendapat keuntungan pribadi, selain itu jangan menggunakan
keududukan atau kekuasaan ke arah yang negatif, karena akan berdampak pada
kerugian perusahaan itu sendiri, seperti citra perusahaan itu sendiri, selain
itu juga akan berdampak buruk bagi karyawan yang lainnya.
ETIKA
PROFESI KEHUMASAN
Pernyataan Humas Bersifat Konotatif
“Avoid negative news, and with drawal
publication” Pejabat humas yang berfungsi sebagai Spokesman dikenal dengan nama
jubir (juru bicara). Untuk mengeluarkan suatu pernyataan, seorang spokesman
harus berpedoman pada:
a.
Berita
b.
Pemberitaan
Hal yang harus dihindarkan bagi
spokesman untuk membantah suatu pernyataan yaitu jangan mengatakan “ no comment
” atau “off the record” Hendaknya humas dapat tetap memberikan pernyataan yang
diplomatis dan argumentative rasional
Fungsi
jubir dilihat dari kelembagaan, metode komunikasi dan profesional adalah:
a.
Penyampaian keputusan atau kebijaksanaan
(intermediator)
b.
Mewakili “tokoh” untuk berbicara
(communicator).
c.
Penyelenggara hubungan baik
(relationship).
d.
Melindungi nama baik lembaga (back up
management).
e.
Nara sumber dan menciptakan nama baik
(good news resource and image maker).
f.
Profesional (bertindak sesuai dengan
kode etik dan etika profesional)
g.
Pengembangan profesionalisme
Seorang
profesional adalah “ A person who does some thing with great skill”.Syarat-syarat
pengembangan professionalisme:
a.
Pengakuan.
b.
Organisasi.
c.
Kriteria.
d.
Kreatif.
e.
Konseptor.
Pengakuan Perlunya
memperoleh pengakuan terhadap kemapuan dan keberadaan seseorang sebagai
profesionalisme secara serius, resmi yang telah memperoleh keterampilan,
keahlian, pengalaman, pengetahuan tentang bidangnya.
Organisasi Butuhnya
wadah untuk menyalurkan keprofesionalisme di bidangnya sekaligus dapat
mengembangkan kemampuan dan keterampilan bagi seorang yang dinyatakan
profesional
Kriteria Pelaksanaan
tugas, peranan, kewajiban serta kemampuan profesionalisme harus sesuai dengan
kreteria standar profesi
Kreatif Seorang
yang profesional harus memiliki kemampuan untuk mengembangkan ide dan gagasan
yang kaya dengan buah ide pikiran yang cemerlang untuk kemajuan dirinya dan
lembaga tentunya
Konseptor Seorang
yang profesional setidaknya dapat membuat, menciptakan, konsep kerja ataupun
manajemen humas yang jelas
Etika
dan Profesionalisme PR
Hal
yang dipertimbangkan dalam profesionalisme PR:
a.
Percaya diri akan kemampuan
profesionalisme
b.
Punya kemampuan pertanggungjaaban atas
segala ucapan dan sikapnya
c.
Punya kemampuan dan keberanian didalam
memberi nasehat yang benar
d.
Goalnya adalam pembuktian pada diri
sendiri dan kepada manajemen bahwa anda tahu apa itu bisnis
e.
Jadilah cermin dan jendela dari
korporasi agar setipa keputuan komunikasi dapat diambil dengan benar
f.
Setiap ucapan dan opini yang diutarakan
harus mempunya nilai yang sebenarnya
Lima
syarat PR di katakan profesional
a.
Memiliki kemampuan keterampilan di
bidangnya
b.
Membuat kode etiknya sendiri dan tinduk
padanya
c.
Aktif dalam asosiasi yang membuat kode
etik profesionalisme
d.
Mampu membuat PR muda dimengerti oleh
media, manajemen dan diantara publiknya
e.
Kerja PR tidak hanya sekedar untuk
profesi saja, tapi juga untuk kesejahteraan kerja orang banyak
APLIKASI
KODE ETIK PROFESI HUMAS
Pengertian
etik profesi
Kode perilaku yang ditetapkan dan dapat
diterima oleh kelompok profesi yang menjadi pedoman “bagaimana seharusnya” (das
sollen) berperilaku dalam menjalankan (das sein) profesi tersebut secara etis.
Kode
etik profesi humas
Kode etik profesi humas merupakan
standar moral atau piagam moral, yang memuat prinsip-prinsip dasar dan patokan
kode perilaku baik secara individual sebagai penyandang profesi humas maupun
secara fungsi atau peranan dalam organisasi.
Sebagai
standar moral, kode etik profesi humas mempunyai arti:
a.
Sebagai pedoman etis bagi pelakunya
b.
Proses pelaksanaan fungsi kehumasan
Berpedoman
pada kode etik IPRA, secara garis besar standar moral itu mencakup butir-butir
sebagai berikut:
a.
Kode perilaku.
b.
Kode moral.
c.
Menjunjung tinggi standar moral.
d.
Memiliki kejujuran yang tinggi.
e.
Mengatur secara etis mana yang boleh
diperbuat dan tidak boleh diperbuat humas.
Konsep
Penting dalam Etika Kehumasan
Menurut
G. Sachs, ada 3 konsep penting dalam etika kehumasan yaitu:
a. The image, the knowledge about us
and the attitudes to ward us the our different interest groups have.
b. The profile, the knowledge about
attitudes towards, we want our various interest group to have.
c. The ethics is branch of
philosophy, if is a moral philosophy or philosophical thinking about morality.
Often used as equivalent of right or good.
KODE
ETIK PRSA
PRSA didirikan 4 Februari 1946.
Anggota PRSA harus menjamin untuk
melaksanakan etika profesi PR/Humas, sebagai berikut :
Memimpin dirinya sendiri baik secara
bebas maupun professional dalam menyesuaikan diri dengan peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
Menjadi pembimbing bagi seluruh
aktifitas anggotanya dengan norma persetujuan umum, kebenaran kebersamaan,
ketelitian dan perjanjian yang semestinya dan keterbukaan serta cita rasa yang
baik.
Mendukung rencana kerja untuk mengembangkan
keahlian professional, perencanaan pendidikan dan pelatihan dalam praktik
kehumasan.
Anggota
PRSA mempunyai kewajiban:
a.
Meningkatkan dan memelihara norma luhur
dalam memberikan pelayanan sosial kemasyarakatan.
b.
Meningkatkan dan memelihara sikap yang
beritikad baik sesama anggota.
c.
Humas harus dihargai menjadi profesi
yang terhormat didalam kehidupan masyarakat.
d.
Memberikan kesempatan kepada masyarakat
untuk mengembangkan kepercayaan dan integritas profesionalnya.
Kewajiban
Profesi Kehumasan
Kode
standar profesi PRSA secara garis besar memuat ketentuan-ketentuan yang pada
dasarnya merupakan kewajiban profesi kehumasan :
a.
Landasan atau sikap Humas anggota PRSA
b.
Kualifikasi profesi Humas
c.
Faktor mempengaruhi perilaku Humas
Tujuan
Kode Etik Humas
Adapun
tujuan kode etik humas adalah sebagai berikut:
a.
Panduan berperilaku seorang PR terhadap
diri sendiri dan terhadap orang lain, baik publik internal atau eksternal.
b.
Bentuk tanggung jawab sebagai PR yang
dintegrasikan dengan kode etik organisasi yang terkait.
c.
Panduan dalam memberi pelayanan terhadap
keluhan, ide, kritik, usulan dan ketergantungannya pada organisasi maupun
lingkungan.
d.
Acuan dalam melayani kesalahpahaman
dengan memperhatikan kebenaran dan komunikasi yang etis, benar dan tepat.
e.
Standar kualitas dengan memperhatikan
realisasi dari tujuan dengan SDM material yang disediakan, sarana / prasarana,
dana, waktu.
I
P R A (International Public Relations Association)
Organisasi profesi Humas internasional
ini didirikan di London, Inggris tahun 1955, bermarkas di Jenewa, Swiss. IPRA
mengeluarkan kode etik dan etika profesi PR yang berlandaskan pada:
a.
The Universal Declaration of Human
Right.
b.
Human Dignity.
T
u j u a n I P R A
Adapun
tujuan dibentuknya IPRA adalah:
a.
Sarana pertukaran pikiran, ide, gagasan,
pengalaman, untuk pengembangan profesi PR yang mencakup wilayah internasional.
b.
Media publikasi dari studi bersama.
c.
Menyelenggarakan konggres maupun
pertemuan internasional yang bertujuan untuk mengembangkan bidang PR dan
meningkatkan kualitas fungsi PR dalam taraf internasional.
d.
Mengembangkan dan menentukan standar
fungsi PR dalam praktek.
e.
Mengadakan kegiatan atau aktifitas PR
untuk kepentingan para anggota IPRA.
f.
Kode etik dan kode perilaku bagi PR yang
dikeluarkan IPRA mencakup panduan:
g.
Integritas Pribadi dan Profesional.
h.
Integritas pribadi berarti
terpeliharanya standar moral yang tinggi dan reputasi yang baik. Profesional
berarti ketaatan pada anggaran dasar, peraturan dan khususnya kode etik.
i.
Perilaku terhadap klien dan pimpinan.
j.
Perilaku terhadap publik dan media
massa.
k.
Perilaku terhadap rekan se-profesi.
ATURAN
TINGKAH LAKU PROFESIONAL PR/HUMAS
PR yang profesional dituntut bekerja
secara professional juga sebagi seorang ahli baik secara keilmuan maupun secara
tingkah lakunya. Sehingga yang diemban oleh seorang PR profesional adalah
bekerja dengan:
a.
Kemampuan skill nya
b.
Pengetahuannya
c.
Pengalamannya
PR Profesioanal juga harus tampil prima,
diantaranya:
a.
Teman seprofesinya
b.
Di kenal oleh media
c.
Di kenal oleh kliennya
d.
Di kenal oleh atasannya
e.
Dan di kenal oleh dunia luar
Perilaku tentang tata aturan
keprofesionalan PR di ataur dlam suatu wadah keprofesian dalam PR, yaitu IPRA
ataupun PRCA dimana setiap anggota IPRA dan PRCA tunduk kepada aturan yang
dikeluarkan oleh asosiasi tersebut. Dimana sistem keanggotannya cukup ketat,
artinya bila suatu asosiasi dapat di terima menjadi anggota ini berarti sandar
penampilan keprofesionalismeanya sudah tinggi.
PR
Code dari PROFESIONAL INTERNATIONAL PUBLIC RELATIONS ASSOCIATION (IPRA)
Integritas
Pribadi dan Profesional
Seperti diketahui bahwa integritas
pribadi berarti terpeliharanya baik standar moral yang tinggi maupun reputasi
yang baik. Sedang integritas profesional artinya ketaatan pada anggaran dasar,
peraturan dan khususnya kode tersebut sebagaimana disetujui IPRA.
Tingkah
Laku Terhadap Klien dan Majikan
a.
Seorang anggota mempunyai kewajiban umum
berurusan secara jujur terhadap klien atau majikan, dulu atau sekarang.
b.
Seorang anggota hendaknya tidak mewakili
kepentingan yang berlawanan atau bersaing tanpa izin mereka yang bersangkutan.
c.
Seorang anggota hendaknya menjaga
kepercayaan klien atau majikan baik dulu atau sekarang.
d.
Seorang anggota hendaknya tidak memakai
metode yang cenderung menghina klien atau majikan anggota lainnya.
e.
Dalam kegiatan pelayanan bagi klien atau
majikan seorang anggota hendaknya tidak menerima bayaran, komisi atau barang
apapun lainnya yang bertalian dengan pelayanan ini dari seseorang selain klien
atau majikan tanpa izin klien atau majikan, yang diberikan setelah pengungkapan
fakta sepenuhnya.
f.
Seorang anggota hendaknya tidak
mengusulkan kepada calon klien atau majikan bahwa bayarannya atau penggantian
lain tergantung pada prestasi hasil-hasil tertentu, begitu juga hendaknya tidak
mengadakan persetujuan pembayaran apapun dengan akibat yang sama.
Tingkah
Laku Terhadap Media dan Umum
a.
Seorang anggota hendaknya melakukan
kegiatan-kegiatan profesionalnya sejalan dengan kepentingan umum dan dengan
penuh hormat demi martabat pribadi.
b.
Seorang anggota hendaknya tidak
melakukan kegiatan dalam praktik apapun yang cenderung merusak integritas
saluran-saluran komunikasi umum.
c.
Seorang anggota hendaknya tidak
menyebarkan dengtan sengaja informasi palsu atau menyesatkan.
d.
Seorang anggota hendaknya di setiap
waktu berusaha memberikan gambaran seimbang dan terpercaya terhadap organisasi
yang dilayaninya.
e.
Seorang anggota hendaknya tidak
membentuk organisasi apapun untuk tujuan tertentu, tetapi sebenarnya untuk
kepentingan khusus yang tidak diungkapkan atau probadi anggota atau klien atau
majikan, demikian juga hendaknya ia tidak menggunakan organisasi itu atau
organisasi yang ada semacam itu.
Tingkah
Laku Terhadap Rekan
a.
Seorang anggota hendaknya tidak dengan
sengaja mencemarkan reputasi professional atau praktek anggota lainnya. Namun
demikian, jika seorang anggota memiliki bukti bahwa anggota lain telah
melakukan kesalahan yang tidak etis, illegal atau praktek-praktek tak jujur
yang melanggar kode ini, hendaknya ia menyerahkan informasi itu kepada dewan
IPRA.
b.
Seorang anggota hendaknya tidak mencari
mengganti anggota lainnya dengan majikan atau klien
c.
Seorang anggota hendaknya bekerja sama
dengan para anggota lainnya dalam menegakkan dan melaksanakan kode ini.
Sumber :
https://rajadariusputra.wordpress.com/2016/11/30/10-contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi-tugas-3/
http://www.academia.edu/31031180/Makalah_Etika_Profesi_Tentang_ETIKA_KARYAWAN_Pegawai_PLN_DI_PERUSAHAAN
https://dinarjamaudin07.wordpress.com/2014/01/28/etika-profesi-public-relations/
http://www.academia.edu/31031180/Makalah_Etika_Profesi_Tentang_ETIKA_KARYAWAN_Pegawai_PLN_DI_PERUSAHAAN
https://dinarjamaudin07.wordpress.com/2014/01/28/etika-profesi-public-relations/
Komentar
Posting Komentar